www.kompas.com
Terdakwa Dewa Ketut Puspaka mengenakan pakaian adat Bali didampingi penasihat hukumnya, saat mengikuti sidang putusan melalui video jarak dari Lapas Kelas I A Kerobokan, Denpasar, pada Selasa (26/4/2022). /Dok.Humas Kejati Bali(Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+