www.kompas.com
Ketua LPD Ambengan berinisial IANK, tersangka korupsi senilai Rp 1,9 Miliar saat menjalani proses pelimpahan tahap 2 di Kantor Kejari Badung pada Selasa (18/10/2022)/Dok. Humas Kejari Badung(Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+