Pria warga negara asing, berinisial AS (32), yang dinyatakan sebagai buronan Interpol saat diamankan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Bali sembari menunggu proses ekstradisi, pada Rabu (8/2/2023). Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta(Yohanes Valdi Seriang Ginta)