Ketika tersangka, REPP, BS, dan LE, pelaku pencurian dan pemerasan dengan modus menawarkan jasa kencan via aplikasi saat dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Polsek Denpasar Selatan pada Selasa (14/2/2023). Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta(Yohanes Valdi Seriang Ginta)