www.kompas.com
JPC (47), pria berkewarganegaraan Amerika Serikat saat dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai Bali, pada Senin (27/3/2023). Dia dipulangkan ke negara asalnya usai menjalani pidana penjara selama delapan bulan atas kasus kepemilikan ganja cair di Lapas Narkotika Bangli, Bali. /Humas Kanwil Kemenkumham Bali(Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+