www.kompas.com
Warga negara Belarus, berinisial AB (31), yang dinyatakan sebagai buronan Interpol usai ditangkap Polda Bali di wilayah Tabanan Bali pada pada Kamis (23/3/2023). Dia diketahui menjadi buronan Interpol karena terjerat kasus memalsukan kecelakaan mobil demi mendapat klaim uang asuransi sebesar 60 ribu dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 900 juta di negara asalnya. /Dok.Istimewa(Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+