www.kompas.com
Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal warga negara Italia, inisial AS (48), saat dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (11/4/2023). Perempuan kelahiran Napoli, Italia ini dideportasi setelah dipenjara 2 tahun 4 bulan atas kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu. /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali(Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+