www.kompas.com
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Nurhadi Yowono bersama Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitulu, berserta jajarannya saat konferensi pers tindakan pendeportasian terhadap dua WN Rusia, berinisial AK (41), dan RK (27), di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Senin (17/4/2023). Kedua WNA ini dideportasi usai ditangkap atas kasus penyalahgunaan Narkotika di sebuah vila di, Kelurahan Benoa, Badung, Bali. Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta(Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+