www.kompas.com
Perempuan warga negara Jerman, berinisial DJ (53), didampingi seorang dokter dan pendamping dari Kedutaan Jerman saat dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (9/5/2023). WNA ini deportasi karena hidup terlunta-lunta hingga overstay di Bali. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali(Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+