www.kompas.com
Dua pria warga negara India, berinisial GS dan AS, saat dihadirkan dalam konferensi di Mapolresta Denpasar pada Selasa (16/5/2023). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang WNI, berinisial FRF, dan penganiayaan rekan senegaranya, berinisial RS, di sebuah rumah, Jalan Tukad Bilok, Gang Banteng No. 3, Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, pada Sabtu (13/5/2023). Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta(Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+