www.kompas.com
Suasana sidang di PN Denpasar, Selasa (23/5/2023), terhadap warga negera Australia, berinisial TRB (40), yang didakwa menyelundupkan Narkotika jenis ganja melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban Badung, Bali. Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta(Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+