www.kompas.com
Kejaksaan Negeri Tabanan menyita uang tunai sebesar Rp 1.929.496.000 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.(Humas Kejari Tabanan )
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+