Kejaksaan Negeri Tabanan menyita uang tunai sebesar Rp 1.929.496.000 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.(Humas Kejari Tabanan )