Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA Rusia (dua kanan) karena memiliki senjata tajam, gas air mata dan melewati masa tinggal lebih dari dua tahun di Denpasar, Bali, Kamis (21/9/2023)
(ANTARA/HO-Imigrasi Denpasar)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+