www.kompas.com
Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA Rusia (dua kanan) karena memiliki senjata tajam, gas air mata dan melewati masa tinggal lebih dari dua tahun di Denpasar, Bali, Kamis (21/9/2023)(ANTARA/HO-Imigrasi Denpasar)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+