www.kompas.com
Rektor non-aktif Universitas Udayana Bali, I Nyoman Gde Antara, tertunduk saat dituntut hukuman penjara 6 tahun oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, pada Selasa (23/1/2024). Tuntutan penjara ini terkait kasus dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022. Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta(Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+