www.kompas.com
Rektor non-aktif Universitas Udayana Bali, I Nyoman Gde Antara, bersama tim penasehat hukumnya usai divonis bebas dalam kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022 di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (22/2/2024).(KOMPAS.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+