www.kompas.com
Narapidana kasus narkotika, I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode (duduk di kursi roda) yang dijatuhi vonis penjara seumur hidup karena mengatur pengiriman 58.799 butir ekstasi dari dalam Lapas Singaraja, Kamis (14/3/2024). (Hasan)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+