Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Narapidana kasus narkotika, I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode (duduk di kursi roda) yang dijatuhi vonis penjara seumur hidup karena mengatur pengiriman 58.799 butir ekstasi dari dalam Lapas Singaraja, Kamis (14/3/2024).
(Hasan)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+