Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Pihak imigrasi saat menangkap 103 WNA yang diduga terlibat kejahatan siber di sebuah villa, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (26/6/2024).
(dok. Imigrasi Bali)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+