DENPASAR, KOMPAS.com - Kasus baru Covid-19 dan tingkat kematian di Provinsi Bali terus meningkat dalam beberapa pekan terakhir.
Terkait hal tersebut, Gubernur Bali I Wayan Koster kembali membatasi aktivitas masyarakat melalui Surat Edaran tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bali, Kamis (17/9/2020).
Surat dengan nomor 487/GugasCovid19/IX/2020 ini mengatur kembali kerja dari rumah, karantina positif Covid-19 yang tanpa gejala di hotel, hingga dioptimalkannya lagi 3 T atau testing, tracing, treatment.
"Mulai besok WFH, 3 T dioptimalkan lagi, positif OTG karantina di hotel," kata Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Bali, Made Rentin, melalui pesan singkat, Kamis.
Baca juga: Biaya Rapid Test di Bandara Ngurah Rai Bali Turun Jadi Rp 85.000
Surat Edaran tersebut dikeluarkan karena mempertimbangkan angka kasus baru Covid-19 di Bali yang meningkat.
Kemudian, cenderung melambatnya angka kesembuhan pasien positif Covid-19, dan cenderung meningkatnya kasus meninggal Covid-19.
Adapun tujuan SE ini salah satunya yakni meningkatkan kesadaran warga dan para pemangku kepentingan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Memastikan tidak terjadinya kasus baru Covid-19 di Bali melalui penguatan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di berbagai sektor kegiatan," tulis Koster dalam SE tersebut.
Dalam edaran ini, Koster meminta seluruh kepala daerah untuk memberikan edukasi, sosialisasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 lebih luas.
Para penjabat daerah juga diminta membatasi kegiatan masyarakat seperti pembatasan kegiatan upacara keagamaan dan keramaian di Bali.