DENPASAR, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Provinsi Bali diperpanjang hingga 22 Maret 2021 mendatang.
Peraturan ini tertuang dalam SE Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Bali berlaku sejak 9 Maret hingga 22 Maret 2021 mendatang.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, ada sejumlah aturan yang dilonggarkan dalam PPKM mikro kali ini.
Pertama, jam operasional restoran dan rumah makan, dan warung untuk layanan di tempat diperpanjang hingga pukul 22.00 Wita dari sebelumnya pukup 21.00 Wita.
Baca juga: Anggota DPRD Maluku yang Ditangkap di Bandara Positif Konsumsi Sabu
"Jam operasionalnya dilonggarkan semula sampai jam 21.00 Wita, ini dilonggarkan bisa beroperasi sampai pukul 22.00 Wita, yang layanan di tempat," kata Koster, di rumah dinas Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (9/3/2021).
Kemudian, operasional mal dan pusat perbelanjaan juga dolonggarkan menjadi pukul 22.00 Wita dari sebelumnya pukul 21.00 Wita.
Selain itu, kebijakan pelonggaran lainnya yakni pada upacara adat, agama, dan sosial budaya yang semula disarankan ditunda atau dihentikan, kini diperbolehkan.
"Sekarang dibolehkan dengan peserta 50 persen dari kapasitas yang memungkinkan untuk kegiatan tersebut," kata dia.
Baca juga: Anggota DPRD Maluku Kedapatan Bawa Alat Isap Sabu di Bandara
Koster mengatakan, peserta dan panitia wajib mengikuti antigen supaya aman.
Terakhir, bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui udara, bisa menggunakan rapid test antigen paling lama 2x24 jam.
"Kalau dulu antigen diterapkan 1x24 jam sekarang 2x24 jam," kata dia.
Sementara, aturan yang sama adalah sekolah dilaksanakan secara daring, membatasi karyawan bekerja di kantor maksimal 50 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.