DENPASAR, KOMPAS.com - Data dari Januari hingga Februari 2021, ada 346 warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan Bali.
Bagi WNA yang melanggar protokol kesehatan seperti tak memakai masker kini didenda Rp 1 juta.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menuturkan mengapa sering ditemui WNA yang melanggar prokes.
Baca juga: Apa Itu Nyepi dan Mengapa Tidak Boleh Keluar Rumah?
Menurutnya, para WNA memang dengan sengaja mengabaikan dan meremehkan petugas di lapangan.
"Padahal, itu kan ketat sebenarnya, artinya tidak ada alasan WNA mengatakan bahwa dia tidak tahu, karena di negaranya lebih ketat malah," kata Dharmadi, saat dihubungi, Rabu (10/3/2021).
Sebelumnya, Satpol PP Badung juga mengeluhkan banyak WNA di wilayahnya yang enggan mengenakan masker dan tak mentaati protokol kesehatan.
Para warga asing itu seperti menyepelekan protokol kesehatan karena mampu bayar denda. Bahkan mereka juga tak percaya dengan adanya Covid-19.
"Masih klasik dari dulu, mereka tidak percaya dengan covid, apalagi mereka bandingkan di negaranya bahwa di sana bebas tak ada prokes," kata Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Rabu.
Ia mengaku, sudah susah payah menjelaskan kepada para WNA ini agar patuh dengan aturan di Indonesia. Sehingga ia mendukung penuh aturan denda Rp 1 juta ini.
"Bahwa mereka harus tunduk dengan peraturan di negara ini, khususnya wilayah Badung," kata dia.
Data Satpol PP Provinsi Bali, mayoritas WNA yang melanggar protokol kesehatan berada di Kabupaten Badung karena menjadi tempat tinggal WNA yang menetap di Bali.