DENPASAR, KOMPAS.com - Ruang publik di Bali seperti taman kota, lapangan, hingga pantai dibuka untuk umum dengan kapasitas 50 persen mulai 9 Maret 2021.
Seperti yang nampak di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, pada Senin (22/3/2021). Di lapangan ini tak ada lagi garis polisi yang dipasang.
Masyarakat kini bisa beraktivitas seperti sebelumnya yakni berolahraga di areal lapangan.
Pembukaan tempat publik ini sesuai dengan surat edaran (SE) Gubernur Bali Wayan Koster Nomor 6 tahun 2021 tentang PPKM berbasis desa dan kelurahan.
Ketentuan ini telah diperpanjang dengan SE Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan mulai 23 Maret sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Denpasar, Polisi Sita 30 Kg Ganja yang Dibawa dari Aceh
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, pengunjung yang diperkenankan datang 50 persen dari total kapasitas.
Pihaknya juga melakukan pengawasan di area publik dengan menempatkan petugas. Jika sudah dirasa mencapai 50 persen, maka masyarakat diminta pulang.
"Kami melakukan pengawasan di area publik seperti pantai, taman kota, lapangan, itu area publik, yang dulunya sempat ditutup disterilkan dari kegiatan masyarakat," kata Dharmadi, saat dihubungi, Senin (22/3/2021).
Meski demikian, tak menutup kemungkinan kebijakan ini akan dicabut tergantung situasi dan kondisi. Misalnya muncul klaster baru yang bersumber dari tempat-tempat publik di Bali ini.
Sejauh ini, evaluasi dari Satpol PP Bali masyarakat sudah paham dan mematuhi proktokol kesehatan dengan tidak berkerumun dan menjaga jarak.