TABANAN, KOMPAS.com - Oknum anggota Satgas Gotong Royong di Tabanan, berinisial INA (39) diduga menggelapkan uang bantuan masyarakat terdampak Covid-19 senilai Rp 65 juta.
Uang tersebut berasal dari sebuah yayasan yang disumbangkan untuk masyarakat miskin yang terdampak Covid-19.
Uang itu disalurkan melalui INA dalam beberapa kali transfer. Namun, ternyata hanya sebagian yang disalurkan dan sebagian besarnya digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabanan, Bali, Pande Mahaputra menuturkan, INA merupakan anggota Satgas Gotong Royong di Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Bali.
Baca juga: Video Viral Pria Berjaket Polisi Todong Pemilik Toko dengan Pisau di Denpasar
Kasus tersebut sudah ditangai dalam dua bulan terakhir dan sudah pelimpahan tahap dua dan segera disidangkan.
Barang bukti dalam kasus ini yakni sepeda motor, bukti transfer, dan sejumlah dokumen.
"Sekarang kita mau segera limpahkan ke PN Tabanan dan sidangkan perkara ini," kata Pande, saat dihubungi, Jumat (26/3/2021).
Ia mengatakan, kasus tersebut murni pidana umum dan bukan kasus korupsi. Sebab, uang ditransfer langsung ke INA tanpa melalui desa.
"Jadi, uang itu murni bantuan dari yayasan yang diberikan kepada masyarakat di desa itu lewat satgas ini," kata dia.