Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Ikut Judi Online, Wanita di Bali Gelapkan Uang Perusahaan Rp 638 Juta

Kompas.com - 29/12/2021, 11:45 WIB
Ach Fawaidi,
Khairina

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Polres Buleleng mengamankan seorang wanita  berinisial NPA (32) usai diduga menggelapkan uang sebesar Rp 638.000.000.

Wanita yang tinggal di Banjar Dinas Batu Pulu Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng tersebut menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja demi bisa ikut judi online.

Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, kasus itu bermula dari adanya laporan salah satu pihak perusahan bernama I Ketut Mariana (41) pada Rabu (15/12/2021) lalu.

Baca juga: Diperkosa dalam Mobil oleh Teman Medsos, Wanita Ini Menyelamatkan Diri Tanpa Busana

Laporan Polisi Nomor LP/B/107/XI/2021/SPKT/Polres Buleleng /Polda tersebut, dilaporkan usai ditemukan adanya dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan salah satu karyawannya.

"Setelah menerima laporan polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya laporan tersebut sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyidikan," kata Suarjaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelaku mengarah kepada NPA.

Cara NPA mendapatkan uang perusahaan tersebut, lanjut Sumarjaya, adalah dengan mendatangi langsung server atau langganan pulsa Draggel Cell di Jalan Setia Budi Kelurahan Banyuning Singaraja sebanyak dua kali.

Baca juga: Sosok Witan Sulaeman, Anak Pedagang Sayur yang Sederhana, Bakatnya Terlihat Sejak TK

Di sana dia menyuruh menyetorkan pembayaran saldo pulsa ke rekening BCA atas nama Putu Edi Guna Susila yang merupakan suami dari terduga pelaku.

Perbuatan terduga pelaku diketahui oleh pelapor pada Senin (13/12/2021).

Permintaan pembayaran yang pertama dilakukan pada Sabtu (11/12/2021) sejumlah Rp 300.000.000 dan pembayaran kedua pada Senin (13/12/2021) sebesar Rp 338.000.000.

"Setelah terduga pelaku menerima uang tersebut yang seharusnya diserahkan kepada pihak perusahaan tidak dilakukan dan uangnya tidak disetorkan dan digunakan sendiri," tuturnya.

Sebagian uang yang diterima dipergunakan untuk bermain judi online.

Sejumlah uang sebesar Rp 537.000.000 ditarik tunai oleh pelaku bersama suaminya dan sisa uang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Atas perbuatannya itu, pelaku kemudian dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Denpasar
6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

Denpasar
Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com