BADUNG, KOMPAS.com - Seorang perempuan di Bali bernama Yulia Sunarti (36) menjadi korban perampokan.
Motor serta barang berharga milik Yulia senilai total Rp 26.000.000 raib usai dibawa kabur oleh pria berinisial EAL (20) yang merupakan teman kencannya sendiri.
"Pelaku (kemudian) kita diamankan karena diduga melakukan tindak pidana perampasan sepeda motor," kata Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta saat dihubungi, Jumat (7/1/2021).
Baca juga: Tertinggi Se-Indonesia, Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun di Bali Capai 99,39 Persen
Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 23.00 Wita.
Saat itu korban bertemu pelaku di Jalan Legian, sebelum akhirnya keduanya berangkat bersama menuju salah satu hotel di Kabupaten Badung.
Di tengah perjalanan, pelaku meminta korban menepi di sebuah ATM dengan alasan akan mengambil uang.
Namun bukan mengambil uang, pelaku malah mendorong korban hingga akhirnya terjatuh dari motor.
"Kemudian sepeda motor korban dibawa kabur oleh pelaku," kata Orpa.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 6 Januari 2022
Usai ditinggal pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kuta pada pukul 23.30 Wita.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan olah TKP, serta mencari informasi dari saksi-saksi.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, polisi kemudian mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Baca juga: 6 Kecelakaan Terjadi di Denpasar Saat Malam Tahun Baru, Salah Satunya karena Pengaruh Alkohol