BULELENG, KOMPAS.com - Dua orang remaja pelaku dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMP di wilayah Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Provinsi Bali, berinisial R (16) dan D (16) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka yang masih berstatus pelajar SMA tersebut, dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dengan penetapan tersangka, kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa korban berinisial K (14) ini, kini memasuki tahap penyidikan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 9 Februari 2022: Pagi dan Malam Berawan
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, polisi telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam kasus ini.
Di antaranya, pakaian korban, video telanjang korban yang sempat direkam pelaku.
"Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Gerokgak, sudah tahap penyidikan. Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya dikonfirmasi Rabu (9/2/2022).
Menurut Sumarjaya, kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku belum ditahan.
Alasannya, keduanya masih di bawah umur. R dan D hanya dikenakan wajib lapor.
Baca juga: Korupsi Dana PEN, 8 ASN di Buleleng Bali Dipecat
Sumarjaya mengatakan, penyidik tidak menjerat kedua tersangka dengan UU ITE, meski sempat merekam korban saat dalam kondisi tidak mengenakan pakaian.
Sebab video tersebut tidak disebarluaskan di media sosial.