DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara (WN) Thailand berinisial MUS (35), dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Perempuan itu dideportasi setelah bebas dari penjara akibat kasus narkoba.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan, proses pendeportasian terhadap WNA itu dilakukan pada Sabtu (12/2/2022) pukul 13.35 WIB.
Baca juga: Kemenhumkam Papua Deportasi 61 WNA, Mulai dari Papua Nugini hingga Ukraina
MUS diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan maskapai Thai Airways TG 434 dengan tujuan Jakarta (CGK)-Bangkok Suvarnabhumi (BKK).
"Yang bersangkutan dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang No 23 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Jamaruli dalam keterangannya, Sabtu.
Selain disanksi deportasi, MUS juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
MUS terjerat kasus narkotika pada Desember 2010. Saat itu MUS ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali.
Perempuan itu ditangkap karena membawa 1.280 tablet mengandung narkotika dan 2,68 gram metamphetamine di dalam perutnya.
"Dalam persidangan, dia mengaku diminta mantan kekasihnya di Thailand untuk mengantar paket narkoba ke Bali," kata Jamaruli Manihuruk.
Baca juga: Kemenkumham Bali Deportasi 194 WNA Selama 2021, 7 di Antaranya karena Langgar Prokes
Pada 16 Juni 2011, MUS diputus pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan setahun.
Setelah menjalani masa hukumannya di Lapas Perempuan IIA Kerobokan, MUS bebas pada 4 Januari dan langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.