BADUNG, KOMPAS.com - Seorang pria di Bali berinisial JI (29) nekat mencuri barang-barang angkringan milik orang yang berada di jalan Raya Kuta Nomor 88 B, Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Kapolsek Kuta Kompol Orpa Takalapeta mengatakan, JI nekat mencuri lantaran tak punya modal untuk menjalankan usahanya sendiri yang baru dirintisnya.
"Pelaku mengaku barang-barang hasil curian tersebut akan digunakan sendiri untuk buka usaha," kata Orpa saat dihubungi, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Plafon Ruang Kelas SDN 3 Sobangan Jebol, Ini Kata Disdikpora Badung
Orpa menjelaskan, peristiwa pencurian barang-barang angkringan pertama kali diketahui oleh karyawan angkringan bernama Largus Marus pada Selasa (15/2/2022).
Saat itu, ia bermaksud mengecek barang-barang angkringan setelah tutup sejak awal Februari 2022. Namun, saat mengecek ke dalam gudang, ia kaget bukan kepalang sejumlah barang di gudang ludes.
Barang-barang tersebut adalah 1 buah gas LPG 3 kg, 1 buah tangga besi, 1 buah pompa air merk Simitshu, 3 krat botol bir besar, 2 krat botol bir kecil, 1 buah cup shield, dan 2 buah cold box.
"Total kerugian korban Rp 7.510.000. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kuta untuk Proses lebih lanjut," kata Orpa.
Setelah mendapat laporan itu, polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku saat akan kembali melancarkan aksinya di area angkringan pada Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Motornya Hilang Dicuri di Hari Pertama Kerja, Driver Ojol Ini Terima Motor Baru dari Jokowi
Pelaku langsung diamankan ke Polsek Kuta bersama sejumlah barang bukti guna proses lebih lanjut.
Kepada polisi, ia mengaku barang-barang hasil curian tersebut akan digunakan sendiri untuk buka usaha.
Atas perbuatannya itu, JI dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencuria dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.