Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Ponsel di Dalam Jok Motor, Residivis Kasus Pencurian Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/02/2022, 17:29 WIB
Hasan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Buleleng menangkap seorang residivis spesialis pencurian barang di dalam jok motor berinisial GS (56).

GS yang merupakan warga Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali itu diringkus saat hendak beraksi di Taman Kota Singaraja, Minggu (20/2/2022).

Baca juga: Kapal WN Australia Terdampar Tanpa Awak di Buleleng, Ini Dugaan Penyebabnya

Kanit I (Pidum) Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Kevin Mario Immanuel mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban Muhammad Bilal Pamungkas (20), yang kehilangan ponsel di jok motornya pada Rabu (16/2/2022).

Berawal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi di lokasi. Dari hasil penyelidikan itu polisi mengantongi ciri-ciri pelaku yang mengarah ke GS.

Pelaku akhirnya dibekuk di area Taman Kota Singaraja.

Di hadapan petugas kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ponsel milik korban.

"Aksi itu dilakukan dengan cara mencongkel jok motor korban," kata Kevin saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).

Kevin mengatakan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pelaku bebas dari penjara pada 2021.

Bahkan pelaku sempat ditangkap di daerah Kabupaten Jembrana dan Kota Denpasar.

Sebelum ditangkap, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak lima kali di Kota Singaraja. Pelaku melakukan aksinya menyasar ke tempat parkir di fasilitas umum dan olahraga.

Pelaku juga melakukan pencurian dengan modus yang sama di beberapa TKP lain. Termasuk di Taman Kota Singaraja, yang kejadiannya sempat viral di media sosial.

"Jadi pelaku terlebih dahulu patroli ke tempat-tempat fasilitas umum atau olahraga. Saat sudah sepi baru dia melakukan aksinya,” jelasnya.

Baca juga: Kapal Berbendera Malaysia Terdampar di Pantai Buleleng Bali, Ternyata Milik WN Australia

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua buah ponsel hasil curian, satu unit sepeda motor Honda Vario merah, dan peralatan yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 primer 362 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Denpasar
Kesal Kena Denda 'Overstay', WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Kesal Kena Denda "Overstay", WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Denpasar
Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com