Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

763 Narapidana di Bali Dapat Remisi Nyepi, 4 di Antaranya Langsung Bebas

Kompas.com - 04/03/2022, 20:40 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Sebanyak 763 warga binaan beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Provinsi Bali menerima Remisi Hari Raya Nyepi Tahun 2022.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, dari 763 warga binaan tersebut, empat di antaranya langsung bebas.

Baca juga: 6 Fakta Pulau Nusakambangan, Pulau Narapidana yang Membentengi Cilacap dari Tsunami

"Sebanyak 763 warga binaan beragama Hindu menerima Remisi Khusus Nyepi. Ada sebanyak empat warga binaan menerima RK II atau langsung bebas," kata Jamaruli dalam keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022).

Jamaruli memerinci, sebanyak 763 warga binaan tersebut, terdapat 759 yang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian.

Rinciannya sebanyak 213 menerima remisi 15 hari, 454 warga binaan menerima remisi 1 bulan, 79 warga binaan menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan sebanyak 13 warga binaan menerima remisi 2 bulan. Sedangkan empat warga binaan menerima RK II atau langsung bebas.

Seluruh warga binaan yang mendapat remisi tersebar di seluruh lapas di Bali. Di antaranya Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 199 narapidana, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 14 narapidana, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 163 narapidana.

Selain itu, ada juga di Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 54 narapidana, Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 44 narapidana, Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 105 narapidana, LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 19 narapidana.

"Terus ada di Rutan Kelas IIB Klngkung sebanyak 32 orang narapidana, Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 60 orang narapidana, Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 49 orang narapidana, Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 24 orang narapidana," kata dia.

Lebih jauh, Jamaruli menyampaikan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi itu adalah suatu hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diberikan oleh negara kepada yang telah memenuhi syarat atau berprilaku baik.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 4 Maret 2022: Pagi dan Malam Cerah Berawan

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 (1a) menentukan bahwa remisi merupakan salah satu hak setiap narapidana yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.

"Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi para warga binaan untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Denpasar
Kesal Kena Denda 'Overstay', WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Kesal Kena Denda "Overstay", WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Denpasar
Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com