BULELENG, KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan temuan ratusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di tempat pembuangan sampah, viral di media sosial.
Sekitar seratus KIS dan KIP tersebut ditemukan oleh seorang warga di Desa Menyali, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, bernama Made Widiari.
Kartu-kartu itu ditemukan saat Made Widiari mencari barang rongsokan.
Mulanya, Widiari menemukan bungkusan plastik. Setelah dicek, ternyata berisi kartu-kartu KIS dan KIP yang jumlahnya lebih dari seratus.
"Ada warga menemukan saat mencari rombengan. Kartu KIS ini aktif atau tidaknya saya tidak tahu," ujar seorang pria dalam video tersebut.
Baca juga: Tari Baris Asal Bali: Sejarah, Varian, dan Gerakan
Kepala Desa Menyali, I Made Jaya Harta mengatakan, kejadian penemuan ratusan KIS dan KIP itu terjadi pada 8 Februari 2022 lalu.
Kartu tersebut diterbitkan sejak tahun 2018 untuk warga di Dusun Kawanan, Desa Menyali.
Namun saat hendak dibagikan oleh Kepala Dusun Kawanan, Made Budiasa, ternyata 25 kartu di antaranya merupakan kartu milik warga di Desa Sawan.
Serta ada pula yang ditemukan kartu ganda.
Made Budiasa pun sudah berniat untuk mengembalikan kartu itu ke Dinas Sosial Buleleng.
Namun karena mengalami sakit hingga opname, pengembalian KIS itu pun tertunda
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 6 Maret 2022
Kartu-kartu tersebut kemudian disimpan oleh Made Budiasa di rumahnya.
Namun, bungkusan plastik berisi ratusan kartu itu dibuang oleh anaknya saat bersih-bersih rumah karena dikira sampah.
"Terkait hal ini, Perangkat Desa, serta perwakilan BPJS Kesehatan dan Polsek Sawan sudah sempat menggelar rapat. Dalam rapat, Made Budiasa telah meminta maaf, disertai dengan surat pernyataan," kata Made Jaya Harta, Senin (7/3/2022).
Dia menyampaikan, kebanyakan kartu yang ditemukan sudah tidak aktif, ganda, dan dari luar desa. Sehingga tidak sampai mengganggu layanan jaminan kesehatan di desa.
Baca juga: Aturan Wisman ke Bali Tanpa Karantina Diresmikan, Mulai Berlaku 7 Maret