JEMBRANA, KOMPAS.com - Empat orang diduga pengedar narkoba di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, diringkus polisi. Mereka ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Jembrana di tiga lokasi berbeda.
Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana membeberkan, keempat tersangka masing-masing berinisial IMR (25), ADNW (21), RF (30), dan PAS (25).
Baca juga: Beraksi 17 Kali, Begal Payudara di Bali Diringkus Polisi, Ternyata Seorang Mahasiswa
"Keempat tersangka, selain pemakai juga sebagai pengedar. Antara satu tersangka dengan lainya tidak ada keterkaitan dan juga jaringanya terputus,” ujar Juliana dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).
IMR ditangkap di Jalan Denpasar–Gilimanuk, Desa Kaliakah Kecamatan Negara, Jembrana, pada Jumat (4/3/2022) pukul 21.00 Wita.
"Saat digeledah, kami menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip. Sabu-sabu itu didapat dari seseorang yang dipanggil Botak dan masih DPO,” ungkapnya.
Polisi kemudian menggeledah rumah IMR dan menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu.
Dari tangan IMR, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,11 gram netto sabu-sabu.
Sedangkan pelaku ADNW diringkus di Taman Kota Jembrana pada pada Rabu (9/3/2022) pukul 17.00 Wita.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 14 Maret 2022: Pagi hingga Sore Berawan
Saat digeledah, ADNW yang masih berstatus mahasiswa ini, kedapatan membawa tiga paket sabu-sabu.
"Pelaku mengaku diperintahkan oleh ayahnya yang berinisial AW, untuk menjual barang itu kepada seseorang," katanya.