Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Bendahara BUMDes di Buleleng Ditahan

Kompas.com - 07/04/2022, 16:01 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial NPM (48) dijebloskan ke penjara.

NPM ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng usai diperiksa selama hampir lima jam dalam kasus dugaan korupsi dana BUMDes.

"Atas hasil pemeriksaan, penyidik Pidsus (Pidana Khusus) memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka," jelas Humas Kejari Buleleng, AA Jayalantara, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Suami dan Anak Meninggal dalam Kecelakaan di Buleleng, Luh Suci: Sekarang Saya Sendiri di Rumah

NPM diduga ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi dana BUMDes hingga menimbulkan kerugian senilai Rp 250 juta.

Penyidikan kasus ini sendiri berkaitan degan perkara dugaan korupsi sebelumnya yang menjerat mantan Ketua BUMDes berinisial NJ.

"Tersangka diduga ikut terlibat korupsi saat masih menjabat sebagai bendahara di BUMDes dari tahun 2012 hingga 2014," ungkapnya.

Baca juga: Nestapa Luh Suci, Suami dan Anaknya Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Jalur Gitgit Buleleng

Pada persidangan perkara NJ, terungkap bahwa tersangka NPM diduga ikut terlibat korupsi senilai Rp 113 juta dari total kerugian sebanyak Rp 250 juta.

"Uang itu merupakan kas BUMDes yang digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya," imbuh Jayalantara.

Modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan NPM dengan tidak menyetorkan uang nasabah ke rekening bank milik BUMDes.

"Tersangka beralasan bank jaraknya terlalu jauh sehingga tidak menyetorkan uang ke rekening kas BUMDes," jelas dia.

Akibat perbuatannya itu, tersangka diduga ikut menanggung kerugian sebesar Rp 113 juta.

Tersangka NPM sudah mengembalikan sebagian dana yang dikorupsi, yakni sejumlah Rp 21 juta. Untuk sisanya akan dihitung jaksa penyidik dan akan disampaikan melalui tuntutan uang pengganti dalam persidangan nanti.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Jayalantara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Denpasar
6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

Denpasar
Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com