DENPASAR, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali menggagalkan peredaran 39 kilogram narkotika berbagai jenis. Narkoba itu siap diedarkan ke turis asing di Pulau Dewata.
Polisi menangkap tiga pelaku dalam kasus peredaran narkoba ini. Mereka adalah KS (35), KW (48), dan AAGOP (48).
Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan, ketiga tersangka ini memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis.
Awalnya, polisi menangkap KS dan KW di Vila Jepun, Jalan Dewi Saraswati, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (8/4/2022).
Di vila tersebut, kedua tersangka bertindak meracik narkotika jenis ekstasi sekaligus memecah sabu, kokain, dan ganja ke dalam paket kecil untuk diedarkan ke pembeli.
Baca juga: Sempat Bikin Resah, Kue yang Dibagikan kepada Siswa di Bali Tak Mengandung Narkoba
Uang hasil penjualan narkoba itu diserahkan kepada AAGOP yang disebut sebagai pemilik vila.
AAGOP ditangkap di sebuah di Bar Wharhouse, di Jalan Camplung Tanduk, Kelurahan Seminyak, Kuta Utara, Badung.
"Tersangka AAGOP berperan sebagai penyedia bahan (meracik ekstasi), menyediakan tempat untuk menyimpan dan alat-alat untuk memecahkan narkotika. Dia juga sebagai penerima hasil jual beli narkotika dari tersangka KS dan KW," kata Jayan, pada Selasa (12/4/2022).
Jayan menjelaskan, bahan-bahan untuk meracik ekstasi ini didatangkan dari China ke wilayah Indonesia menggunakan jalur laut. Lalu, masuk ke Bali menggunakan jalur darat.
"Kalau barang kemasan ini dari China, ini kan datangnya terus estafet. Jadi sampai sini yang bersangkutan (AAGOP) menerima barang tersebut," katanya.
Jayan mengatakan, tersangka menyelundupkan barang terlarang itu saat situasi lalu lintas jalan raya di Bali sedang sepi selama penerapan PPKM Covid-19.
"(Narkotika masuk) pada Januari saat situasi Bali masih sepi, perjalanan dari darat atau laut saat pandemi sepi tapi atas kesigapan kita dapat mengungkap kasus ini," katanya.