DENPASAR, KOMPAS.com - Dua orang warga negara Rusia, AK (61) dan IK (34), ditangkap petugas gabungan Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Satpol PP Kabupaten Klungkung, Bali.
Ibu dan anak tersebut ditangkap karena kedapatan mengemis untuk bertahan hidup di Pulau Nusa Penida, Klungkung, Bali.
Baca juga: Tak Punya Uang dan Ditinggal Suami di Bali, Wanita Asal Rusia dan Anaknya Dideportasi
"Dua orang Warga Negara Rusia yang kami amankan kali ini merupakan ibu dan anak. Selama di Nusa Penida mereka hidup dari belas kasihan warga lokal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).
Tedy mengatakan, dua WN Rusia itu datang ke Bali untuk berwisata. Mereka sempat tinggal di Kawasan Amed, Karangasem.
Terlena dengan keindahan alam di Bali, keduanya melewati batas waktu izin tinggal. Sementara mereka juga kehabisan uang untuk memperpanjang izin tinggal.
Namun, Tedy belum membeberkan kapan kedua WN Rusia tersebut tiba di Bali atau masa izin tinggalnya telah kedaluwarsa.
"Dikarenakan habis biaya hidup, yang bersangkutan tinggal berpindah-pindah hingga akhirnya diamankan di Nusa Penida," kata Tedy.
Baca juga: Kisah Ibu Asal Rusia dan Anak Balitanya, Ditinggal Suami di Bali, Hidup Susah hingga Dideportasi
Tedy menambahkan, saat ini dua WNA ini telah diinapkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses deportasi.
"Dua WNA ini akan dideportasi karena melanggar pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Tedy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.