BULELENG, KOMPAS.com - Suin (39), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Sri Indrawati (41), yang merupakan istri sirinya, dituntut hukuman penjara selama 13 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan, Kamis (28/4/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Buleleng, Bali.
Sidang tuntutan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Ni Made Kushandari, dengan hakim anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari dan Made Astina Dwipayana.
Baca juga: Ditegur karena Berisik Saat Main Handphone, Anak Pukul Bapaknya Pakai Kayu di Riau
"Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Karmawan dalam keterangan tertulis, Kamis.
Jaksa berkeyakinan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana rumusan Pasal 338 KUHP, dalam dakwaan primair.
Suin didakwa telah membunuh korban usai pesta minuman keras (miras) di Warung Pojok, Dusun Tegallantang, Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng pada 23 November 2021 sekitar pukul 00.00 Wita.
"Terdakwa memukul wajah korban berkali-kali dengan menggunakan botol handbody plastik," ungkapnya.
"Saat itu, korban berusaha melawan dan menangis, namun terdakwa kembali memukuli kepala korban hingga berdarah," imbuh dia.
Baca juga: Aniaya Bocah 10 Tahun, Oknum Polisi di Baubau Akan Jalani Sidang Etik Setelah Lebaran
Usai memukul istrinya hingga babak belur, terdakwa asal Dusun Benel, Desa Kedawong, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ini, kemudian tidur.
Saat bangun sekitar pukul 04.00 Wita, terdakwa mencoba membangunkan korban. Namun tubuh korban sudah dalam keadaan kaku.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa yang memberatkan tuntutan menyebabkan korban meninggal dunia. Perbuatan terdakwa juga dianggap meresahkan masyarakat.
Di sisi lain, jaksa menganggap ada unsur yang meringankan yakni terdakwa berterus terang, menyesali perbuatannya, dan sopan selama persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.