DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan WSA (25), sopir mobil ambulans pembawa jenazah, sebagai tersangka kecelakaan maut di lampu lalu lintas perempatan Jalan Sunset Road-Jalan Iman Bonjol, Denpasar.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, WSA ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan nyawa orang lain melayang.
"(Ditetapkan sebagai tersangka) karena lalai menyebabkan orang meninggal," kata Sukadi kepada wartawan pada Jumat (13/5/2022).
Baca juga: Tabrakan Mobil Ambulans Pembawa Jenazah Vs Sepeda Motor, 1 Tewas
Ia mengatakan, setelah WSA ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga langsung menjebloskannya ke sel tahanan.
"Benar (ditahan) mulai hari ini. Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 menyebabkan orang meninggal dunia," kata Sukadi.
Diketahui, Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 12.000.000.