DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang oknum pengacara berinisial PN (33), ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika jenis ganja oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana mengatakan dari tangan PN, polisi berhasil menyita narkoba jenis ganja sebanyak 495 gram.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 28 Mei 2022
Atas temuan barang bukti yang cukup banyak tersebut, polisi masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah PN bertindak sebagai pengguna atau terlibat dalam jaringan pengedar.
"Status masih memiliki dan menggunakan untuk pengembangan lebih lanjut mohon waktu dari penyelidik," kata dia saat memimpin rilis pengungkapan kasus narkoba sepanjang bulan Mei 2022, Senin (30/5/2022).
Baca juga: 15 Kosakata Dasar buat Traveling ke Bali
Jiartana memastikan akan tetap memproses hukum PN yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut.
Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
"Kapasitas yang bersangkutan sebagai tersangka dalam hal ini kita memproses yang bersangkutan selaku profesinya sebagai pengacara. Jadi tidak ada perbedaan semua sama di muka hukum," kata dia.
Baca juga: Kebun Raya Bedugul Bali, Ada Pohon Berusia Lebih dari 100 Tahun