DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial WKK, ditangkap personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polisi Daerah (Polda) Bali, karena diduga tersandung kasus kepemilikan narkoba jenis ganja.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu membenarkan, WWK yang berprofesi sebagai pengacara itu merupakan anak anggota DPRD Bali.
Baca juga: Tutupi Kamera CCTV Pakai Karung, Komplotan Maling di Bali Bobol Toko Sembako
"Ya, yang bersangkutan betul (anak anggota DPRD Bali) ," kata dia kepada wartawan pada Senin (11/7/2022).
Bayu mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat soal maraknya transaksi narkoba di sekiaar Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Bali.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi lalu menangkap WKK di rumahnya, Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.
"Jadi awalnya ada informasi dari masyarakat kemudian oleh anggota dilakukan pengembangan dan kemudian dilakukan penangkapan dan sekarang yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan," katanya.
Hanya saja, Bayu masih enggan membeberkan jumlah narkotika jenis ganja dan barang bukti terkait lainnya yang disita dari WKK.
Kendati telah ditangkap, ujar Bayu, WKK belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena masih diperiksa secara mendalam.
"Masih diproses, dalam pemeriksaan, nanti perkembangan kita sampaikan tidak lanjutnya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.