Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Disidang, 2 Tersangka Kasus Korupsi LPD di Denpasar Ditahan

Kompas.com - 19/07/2022, 16:16 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menahan dua tersangka kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Serangan, Kota Denpasar, Bali, Selasa (19/7/2022).

Kedua tersangka itu adalah Kepala LPD Serangan berinisial IWJ dan staf tata usaha di LPD Serangan berinisial NWSY. Kerugian negara akibat perbuatan mereka ditaksir mencapai Rp 3,7 miliar.

Baca juga: Kredit Fiktif Rp 3,7 M, Kepala LPD di Denpasar dan Bawahannya Jadi Tersangka

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, penahanan dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini dilakukan setelah berkas perkara hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana LPD dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa.

Suyantha mengatakan, JPU akan melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar untuk diperiksa dan diadili.

Sembari menunggu tim JPU merampungkan berkas dakwaannya, lanjut Eka, tersangka IWJ dititipkan di Lapas Kerobokan. Sementara, NWSY dititipkan di Rutan Polresta Denpasar, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

"Para tersangka akan dilakukan penahanan oleh JPU secara terpisah selama 20 hari ke depan," kata dia.

Sebelumnya, kedua tersangka diduga mengorupsi dana LPD dengan modus membuat 17 kredit fiktif dan memanipulasi pencatatan buku kas.

Perbuatan tersebut dilakukan kedua tersangka pada periode kepengurusan 2015-2020.

Baca juga: Tersangka Korupsi LPD di Buleleng Mendadak Sakit Perut dan Bolak-balik ke Toilet Saat Akan Ditahan

Perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara atau daerah dalam hal ini Keuangan LPD Serangan dengan nilai Rp 3.749.118.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 Ayat (1) KUHP jis Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Denpasar
6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

Denpasar
Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com