Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senggolan di Bar, Anggota Ormas dan 2 Rekannya Aniaya Seorang Mahasiswa

Kompas.com - 01/08/2022, 17:56 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa berinisial IGNAA (22), menjadi korban penusukan dan pengeroyokan oleh orang tak dikenal di sebuah bar di Jalan Veteran, Kota Denpasar, Bali.

Dalam kasus itu, polisi menangkap tiga pelaku yang berinisial AMNSW (34), AANAW (23), dan IGNAKP (35). Salah satu dari ketiga pelaku, yakni AMNSW, merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di Bali.

Baca juga: Lion Air Akan Buka Rute Balikpapan-Denpasar PP Tanpa Transit

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo mengatakan, penusukan itu terjadi pada Minggu (31/7/2022), sekitar pukul 01.00 Wita.

Sedangkan para pelaku ditangkap di tempat terpisah di Jalan Pulau Saelus dan Jalan Gatot Subroto Tengah, Kota Denpasar, Bali, sekitar pukul 13.00 Wita.

Bambang mengungkap, kasus pengeroyokan terjadi karena korban sempat bersenggolan dengan AANAW di dalam bar.

"Tiga orang pelaku ini melakukan penyerangan yaitu mengunakan pisau dan satu buah kursi. Kemudian pelaku menusuk lima kali di bagian badan dan legan kemudian perut korban," kata Bambang di Mapolresta Denpasar, Senin (1/8/2022).

Bambang mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing. AAMNSW memukul dan menusuk korban dengan pisau, AANAW memukul dan menendang korban, dan IGNAKP memukul dan melempar korban dengan kursi.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar dan luka terbuka di bagian tangan, pundak, perut, dada sebelah kanan, dan punggung. Saat ini, korban masih dalam perawatan medis di RS Puri Raharja Denpasar.

"AAMNSW merupakan anggota ormas. Mungkin merasa gagah tapi takut juga. Dia menyerahkan diri. Jadi nggak ada lagi ruang bagi ormas kalau coba-coba muncul satu yah kita hajar, kita ratakan semuanya," tegas Bambang.

Baca juga: Selain Dianiaya, Bocah 4 Tahun di Bali Juga Dicabuli Pacar Ibunya

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Mereka terancam penjara paling lama 9 tahun.

Kemudian, pelaku AMNSW dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com