DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang pria berinisial IKTA (32), warga Jalan Wibisana Barat, Gunung Agung, Denpasar, Bali, diringkus polisi atas aksi pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 13 tahun.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, mengatakan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya sebanyak tiga kali.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 9 Agustus 2022 : Sepanjang Hari Berawan
Awalnya, pria yang belum memiliki pekerjaan ini berkenalan dengan korban melalu media sosial Facebook.
Setelah saling kenal, pelaku kemudian mengajak korban bertemu, jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor, dan makan bersama di kamar kos korban di Denpasar.
Kemudian, pelaku mengajak korban berhubungan intim dan berjanji akan bertanggung jawab apabila korban hamil.
Baca juga: WN Australia yang Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Hotel di Bali Diduga Bunuh Diri
Sukadi mengemukakan, tindakan itu tidak hanya dilakukan sekali.
"Kejadian terjadi tiga kali yaitu pada tanggal 14 Juli 2022, tanggal 15 Juli 2022 dan tanggal 16 Juli 2022," kata Sukadi dalam keterangan tertulis pada Selasa (9/8/2022).
Mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, orangtua korban kemudian melapor ke polisi.
Jajarannya Polresta Denpasar kemudian menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Wibisana Barat, Gunung Agung, Denpasar, pada Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Berawal dari Akun TikTok, Polisi Ringkus Pencuri Modus Bugil di Bali