Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Buleleng, Polisi Sita 86 Gram Sabu

Kompas.com - 11/08/2022, 19:38 WIB
Hasan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Ketiga pelaku ditangkap dalam satu bulan terakhir.

Kapolres Buleleng AKBP Made Dhanuardana menyampaikan, polisi masih mengembangkan ketiga kasus narkoba ini. Made mengaku tengah mendalami asal barang haram milik para tersangka.

Baca juga: Rekonstruksi Perkelahian Maut di Buleleng Peragakan 13 Adegan, Tersangka Tebas Korban hingga Tewas

"Masih didalami distribusi, penyimpanan, dan kepemilikan barangnya. Datangnya bisa dari mana saja. Kemungkinan dari luar daerah, serta modus sampai di Buleleng masih kami selidiki," jelas Made di Mapolres Buleleng, Singaraja, Kamis (11/8/2022).

Polisi menyita total 86 gram narkoba jenis sabu sebagai barang bukti dari ketiga tersangka.

Pelaku pertama berinisial LAA (24), ditangkap di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng, Selasa (5/7/2022) pukul 21.00 Wita.

Polisi menggeledah tersangka dan menemukan satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat sabu seberat 83,72 gram.

Pelaku lainnya berinisial GPS yang ditangkap di Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Minggu (17/7/2022) pukul 20.30 Wita. Polisi menyita dua paket sabu dengan berat 0,06 gram dan 0,2 gram.

Selanjutnya, polisi menggeledah rumah GPS dan menemukan barang bukti satu buah alat hisap atau bong, pipet kaca, potongan pipet putih yang ujungnya sudah runcing.

Sedangkan pelaku berinisial WE (33), ditangkap di Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Minggu (7/8/2022) pukul 17.30 Wita. Polisi menemukan dua botol bong di dapur kos tersangka.

Polisi juga menemukan satu paket sabu dengan berat 0,64 gram yang diselipkan di pintu kamar mandi.

Baca juga: Sudah Tak Ada Kasus PMK di Buleleng, Pemerintah Masih Batasi Mobilitas Ternak

Selain itu, polisi menyita dompet hitam berisi uang tunai sebesar Rp 1,5 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

"Ketiga tersangka sudah kami amankan dan kami sangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com