DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (46) dituntut empat tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan periode 2018. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (11/8/2022).
Jaksa juga menuntut pencabutan hak polisi mantan Bupati Tabanan dua periode tersebut.
Dalam tuntutannya, JPU Eko Wahyu Prayitno dkk, menilai Eka terbukti sebagai otak di balik tindakan Dewa Nyoman Wiratmaja yang menyuap dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kasus korupsi tersebut.
Kedua pejabat Kemenkeu tersebut yakni Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Yaya Purnomo dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Rifa Surya.
Akibat perbuatan itu, pelaku disangka Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 110 juta dengan perintah terdakwa tetap ditahan," jelas Jaksa Eko di hadapan majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna.
Sebagai pemberat, JPU juga meminta majelis hakim agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pidana pencabutan hak politik selama lima tahun. Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya selaku Bupati Tabanan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga: Sopir Bus Maut Baturiti Tabanan Bebas Lewat Restorative Justice
Selain itu, Eka berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan, hal yang meringankan, Eka belum pernah dihukum.
Terhadap tuntutan ini, Eka yang didampingi tim penasehat hukumnya akan menyampaikan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya, Selasa (16/8/2022).
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kasus ini bermula ketika kondisi keuangan daerah Kabupaten Tabanan mengalami defisit pada 2017.
Eka sebagai Bupati Tabanan periode 2016-2021 kemudian mendapat solusi dengan cara menaikkan jumlah perolehan alokasi DID. Ia kemudian melakukan serangkaian hal untuk memuluskan rencananya tersebut.
Dimulai dengan memerintahkan Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Urip Gunawan agar Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) meraih predikat A sebagai syarat tambahan untuk mendapatkan jumlah DID lebih besar.
Selanjutnya, Gede Urip bertemu dengan Kepala Sub Auditorat II BPK Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira di Kantor Pemerintahan Kabupaten Tabanan, pada 11 Agustus 2017.
Pada kesempatan itu, Ngurah Satria mengatakan kepada Gede Urip bahwa Wakil Ketua BPK RI Bahrullah Akbar dan timnya akan mengurus tambahan perolehan dana DID Kabupaten Tabanan periode 2018.