TABANAN, KOMPAS.com - Seorang oknum dokter asal Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, berinsial PBGP (38) ditangkap polisi karena diduga mencetak uang palsu.
Aksinya terungkap saat dia menggunakan uang palsu tersebut untuk membayar tukang pijat.
"Betul (dia) dokter umum. Modus operandinya, pelaku membuat uang palsu kemudian uang palsu digunakan untuk pembayaran jasa pijat," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Yoga Aji Sekar, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Perampok Minimarket di Bali Ternyata Mantan Karyawan
Yoga mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan saksi SN yang mengaku menerima uang palsu.
Awalnya, saksi yang berprofesi sebagai tukang pijat, memijat pelaku, pada Jumat (22/7/2022) lalu di Jalan Wagimin, Tabanan.
Setelah selesai memijat, pelaku membayar saksi dengan lima lembar uang kertas rupiah pecahan Rp 50,000. Awalnya, saksi tidak curiga bahwa uang itu palsu. Namun setelah diamati uang yang diterima adalah uang palsu.
Baca juga: WNA Australia di Bali Kehabisan Uang, Menumpang di Rumah Warga hingga Dilaporkan
"Hasil forensik lima lembar pecahan Rp 50.000 adalah palsu. Pemeriksaan ahli Bank Indonesia (BI) lima lembar uang Rp 50.000 yang dijadikan barang bukti tidak memenuhi ciri-ciri keaslian uang rupiah," imbuhnya.
Baca juga: Wacana Kenaikan Harga BBM, Kapolda: Sebaiknya Tidak Demo, di Bali Sedang Ada Event Besar