DENPASAR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar menangkap dua pengedar narkoba yang beraksi di kawasan Denpasar, Bali.
Kedua pelaku berinisial RRM (27), warga Lumajang, dan MAP (26), asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Baca juga: Pengawas Proyek di Bali Tewas Tertindih Buis Beton, Polisi Lakukan Penyelidikan
Dari penangkapan itu, polisi menyita 126,88 gram sabu dan 114 pil ekstasi siap edar.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kedua tersangka ini terlibat dalam jaringan yang berbeda.
RRM ditangkap di halaman parkir tempat makan siap saji di Jalan Ahmad Yani, Denpasar Utara, pada Minggu (4/6/2022) sekitar pukul 14.30 Wita.
Saat itu, polisi menyita barang bukti berupa satu buah paket sabu seberat 99,83 gram netto dan 114 butir pil ekstasi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang terlarang itu diperoleh dari seseorang bernama Jaki. Pelaku mengaku berhubungan dengan Jaki lewat telepon.
Dalam kasus ini, tersangka berperan sebagai pengedar dengna modus sistem tempel dan diupah Rp 50.000 per alamat atau lokasi meletakkan paket sabu dan ekstasi.
"Orang yang biasa dipanggil Jaki ini masih dalam proses lidik," kata Bambang di Lobi Mapolresta Denpasar, Selasa (6/9/2022).
Sementara tersangka MAP ditangkap di area parkir di sebuah hotel di Jalan Mahendradata, Denpasar Barat, Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 01.00 Wita.
Dari tangan MAP, kata Bambang, polisi menyita barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 27,05 gram.
Menurut pengakuan MAP, barang terlarang tersebut diperoleh dari orang yang biasa dipanggil Pak Togar. MAP nekat menjadi pengedar karena diiming-imingi upah Rp 2 juta jika mengedarkan narkoba itu.
Baca juga: Soal Harga BBM Naik, Wagub Bali Imbau Warga Manfaatkan Transportasi Publik
"Tersangka telah tiga kali melakukan penempelan di daerah denpasar dan tersangka tinggal di bali sejak satu bulan yang lalu," kata dia.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.