BULELENG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng, Bali, menerima 148 laporan masyarakat yang mengaku nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dicatut oleh partai politik ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sebagai informasi, Sipol merupakan alat bantu untuk partai politik menghimpun daftar keanggotaan partai guna mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Sudah ada 148 orang dari berbagai kalangan yang melapor namanya dicatut menjadi anggota partai politik,” kata Koordinator Divisi Hukum Humas dan Informasi Bawaslu Buleleng I Wayan Sudira, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Tagihan Listrik PJU di Buleleng Capai Rp 1,5 Miliar Per Bulan
Sudira menyebutkan, masyarakat yang dicatut namanya di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), aparat desa, hingga warga biasa.
Untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait pencatutan nama itu, pihaknya telah membuka posko pengaduan sejak Bulan Agustus 2022.
"Dari kelembagaan kami hanya bisa melakukan metode dengan membuka posko pengaduan," imbuhnya.
Baca juga: BLT BBM Tahap Pertama Cair di Buleleng, 40.000 Warga Tercatat sebagai Penerima
Laporan yang diterima akan direkap dan diteruskan ke Bawaslu Provinsi Bali untuk dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Data dikirim ke pusat karena proses pendaftaran hingga verifikasi merupakan kewenangan dari KPU RI," jelas dia.
Pihaknya enggan menyebutkan jumlah dan nama partai politik yang mencatut identitas warga di Buleleng. Menurutnya, hal itu bukan kewenangannya.
“Terkait dengan bagaimana pencatutannya kan bukan ranah kami, karena itu sifatnya privat. Yang jelas ada (pencatutan)," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.