Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditinggal Orangtuanya di Bali hingga Overstay, Dua Remaja Rusia Dideportasi

Kompas.com - 15/09/2022, 13:23 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi dua orang remaja warga negara Rusia berinsial SA (16) dan RA (14). Kakak beradik ini dipulangkan karena telah tinggal di wilayah Indonesia melebihi izin tinggalnya atau overstay.

Mereka dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai Emirates nomor penerbangan EK 369 pada Rabu (14/92022) pukul 19.05 Wita dengan tujuan akhir Moskwa, Rusia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan, sebelum dipulangkan, kedua warga negara asing itu menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Singaraja, pada 30 Agustus 2022.

Baca juga: Pria asal Jakarta Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Bali

"Setelah diperiksa dokumen perjalanannya, izin tinggal mereka telah habis berlaku selama 883 hari," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022).

Awalnya, SA dan RA masuk ke Indonesia pada 1 Maret 2020 bersama ibunya yang juga warga negara Rusia berinisial AS. Mereka menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 hari.

Begitu di Bali, mereka bertemu dengan ayahnya yang juga warga negara Rusia berinisial AA. Setelah tiga minggu di Bali, ibu yang bersangkutan pergi ke Kamboja untuk urusan pekerjaan.

Baca juga: Jatuh dari Kapal, ABK KMN Sinar Agung Lestari Hilang di Perairan Bali

"Selang beberapa lama, kedua anak tersebut dititipkan oleh ayahnya di tempat tinggal seorang warga negara Rusia," kata Nanang Mustofa.

Sejak saat itu, kedua orangtuanya tidak pernah lagi datang untuk menjenguk anaknya. Hingga keduanya menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Pihaknya berkoordinasi dengan Honorary Consul Federasi Rusia untuk Bali, selama pendampingan dan menyiapkan proses pemulangannya. Karena kedua WNA tersebut masih di bawah umur.

"Keduanya dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Denpasar
Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
'Baby Sitter' di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

"Baby Sitter" di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

Denpasar
Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Denpasar
Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com