Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hidup Menggelandang di Bali, WNA Asal India Dideportasi

Kompas.com - 16/09/2022, 18:42 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Seorang Warga Negera Asing (WNA) asal India, berinisial PKX (50), dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Jumat (16/9/2022).

Sebelumnya, turis asing ini hidup menggelandang di Bali. Ia ditangkap Satpol PP Denpasar karena sering tidak mau membayar makanan dan minuman yang dihabiskan di salah satu warung padang di wilayah Denpasar.

Tak hanya itu, PKX juga sering mengemis ke warga di Bali untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca juga: Kantor Imigrasi Labuan Bajo Deportasi WNA Asal Bulgaria yang Terjerat Kasus ITE

Satpol PP Denpasar lalu memboyong PKX ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian pada 6 April 2021.

"Kasusnya berawal ketika PKX terlantar karena kehabisan uang dan ia kerap makan di Rumah Makan Padang di wilayah Denpasar tanpa membayar," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu dalam keterangan tertulis pada Jumat.

Baca juga: Ditinggal Orangtuanya di Bali hingga Overstay, Dua Remaja Rusia Dideportasi

Anggiat menuturkan, PKX masuk ke Indonesia pada 17 Februari 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali. Ia menggunakan bebas visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari.

Dia datang berlibur ke Bali dengan modal uang tabungan. Namun, seiring berjalannya waktu, persediaan uangnya semakin menipis dan tidak lagi mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Anggiat menuturkan, sejak kedatangannya, PKX tercatat pernah melakukan perpanjangan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) pada masa pandemi Covid-19 yang berlaku sampai dengan 16 April 2020.

Namun, sejak saat itu hingga ditangkap Satpol PP Denpasar, PKX tidak pernah lagi memperpanjang izin tinggalnya sehingga dianggap melanggar batas waktu izin menetap (overstay). Ia dianggap melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Sehingga dalam hal ini Imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," kata Anggiat.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Denpasar
Kesal Kena Denda 'Overstay', WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Kesal Kena Denda "Overstay", WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Denpasar
Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com