BULELENG, KOMPAS.com - Seorang warga negara (WN) Polandia berinisial DPL dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
DPL dideportasi ke negara asalnya usai menjalani masa hukuman pidana terkait kasus skimming.
Baca juga: 4 Tersangka Kasus Skimming Bank SulutGo Diserahkan ke Kejati Sulut, 2 di Antaranya WN Bulgaria
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan, DPL dideportasi, pada Senin (21/11/2022) malam.
Ia diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman. Kemudian dilanjutkan perjalanan darat menuju ke negara asalnya di Polandia.
DPL merupakan eks narapidana yang telah melanggar Pasal 33 Jo Pasal 49 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Skimming Bank Kalsel, Ternyata Tahanan Lapas Bali
"Berdasarkan putusan pengadilan, DPL divonis selama 3 tahun 3 bulan penjara atau 39 bulan penjara," ujar Nanang, Selasa (22/11/2022).
Usai menjalani masa hukumannya, DPL dijemput petugas Imigrasi Singaraja, Senin (17/10/2022) dari Lapas Kelas IIB Karangasem.