Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Retas Akun Media Sosial, Pria di Bali Tipu Istri Pekerja Migran Indonesia Rp 7,6 Juta

Kompas.com - 25/11/2022, 15:34 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KLUNGKUNG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial KEM (28), ditangkap polisi karena melakukan penipuan terhadap istri dan orangtua pekerja migran Indonesia (PMI) melalui media sosial.

Kasat Reskrim Polres Gianyar Iptu Arung Wiratama mengatakan, pelaku menjerat korban dengan modus meretas akun Facebook dan Instagram suami korban yang sedang bekerja di sebuah kapal pesiar internasional.

Baca juga: Harga Mi Instan di Pasar Klungkung Bali Sudah Naik, Capai Rp 115.000 Per Dus

Pelaku kemudian menggunakan akun itu untuk meminta uang kepada korban dengan alasan memperpanjang visa.

"Total kerugian yang dialami pelapor Luh Made Mitha Gradistya (istri PMI) dan Ni Wayan Kirti mencapai Rp 7,6 juta," kata Arung melalui keterangan tertulis pada Jumat (25/11/2022).

Arung menuturkan, kasus ini berawal ketika Mitha tiba-tiba mendapat pesan instan melalui akun Facebook dan Instagram milik suaminya, pada Senin (10/10/2022).

Pesan itu berbunyi agar korban segera mengirim uang sebesar Rp 3 juta ke sebuah nomor rekening. Korban pun menuruti permintaan itu tanpa ada rasa curiga.

Setelah melakukan transaksi, korban dihubungi oleh suaminya yang menyatakan bahwa sejak semalam akun Facebook dan Instagram miliknya tidak bisa dibuka.

Saat itulah, korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan melalui media elektronik.

Korban kemudian menghubungi Ibu mertuanya dan ternyata juga menjadi korban penipuan dengan cara yang sama.

Arung mengatakan, kedua korban lalu membuat laporan ke Polres Klungkung.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, pada awal November 2022.

Baca juga: Viral Video Bapak-bapak di Gianyar Berkelahi di Jalan, Salah Satunya Ternyata Polisi

"Modus operandi pelaku yakni meretas akun facebook suami pelapor kemudian meminta transferan sejumlah uang," kata Arung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 46 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Denpasar
Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
'Baby Sitter' di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

"Baby Sitter" di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

Denpasar
Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Denpasar
Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com